Pengusaha Muda Kaltara Didorong Lirik Potensi Lokal

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang, mendorong para pengusaha muda yang tergabung dalam Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kaltara untuk mengambil peran aktif dalam memanfaatkan peluang investasi dan pembangunan strategis yang tengah berkembang saat ini.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Zainal saat menghadiri kegiatan Sambung Rasa BPD HIPMI Kaltara bersama Calon Ketua Umum BPP HIPMI, Ade Jona Prasetyo, di Gedung Sri Tower, Tarakan, beberapa waktu lalu.

Dalam sambutannya, Zainal mengatakan HIPMI memiliki peran penting sebagai wadah lahirnya pengusaha muda yang inovatif dan mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. “HIPMI menjadi wadah bagi anak muda yang berani mengambil peluang, berinovasi, dan menciptakan lapangan kerja baru,” ujar Zainal.

Ia menjelaskan, Kaltara saat ini tengah memasuki fase percepatan pembangunan melalui berbagai proyek strategis nasional yang membuka peluang besar di berbagai sektor usaha.

Menurutnya, keberadaan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning-Mangkupadi, pembangunan PLTA, hingga posisi Kaltara sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi peluang besar yang harus dimanfaatkan pengusaha muda daerah. “Potensi usaha di Kaltara sangat besar, mulai dari sektor energi, logistik, pangan hingga jasa konstruksi,” katanya.

Karena itu, Zainal mengajak HIPMI Kaltara memperkuat sinergi dengan pemerintah dan investor agar peluang pembangunan tersebut dapat memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk terus membuka ruang kolaborasi dengan HIPMI dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER