Sumadi Minta Dishub Tak Gegabah Soal Rencana Penerapan Jalan Satu Arah

BERAU – Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menyoroti rencana penerapan sistem satu arah di sejumlah ruas jalan di Kota Tanjung Redeb. Ia mengingatkan agar Dinas Perhubungan (Dishub) tidak terburu-buru mengambil langkah tanpa kajian yang matang.

“Perubahan arus lalu lintas bukan sekadar urusan teknis, tapi menyangkut aktivitas masyarakat secara luas,” katanya.

Ia menegaskan, setiap kebijakan terkait tata kelola jalan harus berangkat dari data dan hasil penelitian yang komprehensif. Ia mengakui bahwa sistem satu arah berpotensi menjadi solusi untuk mengurai kemacetan di pusat kota, tapi juga berisiko menimbulkan persoalan baru jika diterapkan tanpa uji kelayakan yang jelas.

“Sistem satu arah bisa saja efektif mengurangi kepadatan kendaraan, tapi kalau tidak dikaji matang bisa menimbulkan masalah baru. Dishub harus melakukan penelitian dari berbagai aspek sebelum mengambil keputusan,” ujarnya.

Menurutnya, uji kelayakan menjadi langkah penting sebelum sistem satu arah diberlakukan. Dishub Berau, kata dia, perlu mempertimbangkan banyak faktor seperti volume kendaraan, pola pergerakan masyarakat, serta dampak ekonomi bagi pelaku usaha di kawasan terdampak perubahan arus.

“Kita harus melihat apakah kebijakan ini benar-benar efektif mengurai kemacetan atau justru hanya memindahkan titik macet ke tempat lain. Semua itu harus dikaji berdasarkan data lapangan, bukan sekadar asumsi,” tegasnya.

Ia meminta Dishub Berau untuk melibatkan berbagai pihak dalam kajian tersebut, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.

“Ini harus ada kajian dan sosialisasi ke masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan,” tutupnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER