Sulsel–NTT Jadi Kantong PMI Ilegal

TARAKAN — Meski Kalimantan Utara bukan daerah pengirim pekerja migran, wilayah ini kembali menjadi titik pelintasan utama bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara ilegal di Malaysia.

BP3MI Kalimantan Utara mengungkap bahwa mayoritas PMI yang bermasalah atau dideportasi bukan berasal dari Kaltara, melainkan dari sejumlah “kantong PMI” di Indonesia.

Admin BP3MI Kaltara, Usman Affan, menyebutkan bahwa kantong PMI terbesar yang bekerja secara nonprosedural berasal dari Sulawesi Selatan, terutama Kabupaten Bulukumba.

“Kantong terbesar itu Sulawesi Selatan, khususnya Bulukumba. Setelah itu Nusa Tenggara Timur, lalu Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara,” ungkap Usman, Selasa (18/11/2025).

Usman menjelaskan, bahwa sebagian besar warga di daerah tersebut memilih bekerja ke Malaysia karena minimnya lapangan kerja, rendahnya tingkat pendidikan, serta faktor budaya dan kekerabatan. “Ini bicara soal perut. Lapangan kerja terbatas, pendidikan rendah, dan banyak yang diajak keluarga atau tetangga yang sudah bekerja di Sabah,” katanya.

Dia menambahkan, sebagian besar pekerjaan yang dituju adalah sektor perkebunan, yang mendominasi 90 persen kebutuhan tenaga kerja di wilayah Malaysia Timur.

BP3MI mengungkap pola lama yang masih marak digunakan, yakni mandor asal Indonesia yang tinggal di perkebunan Malaysia bertugas merekrut warga di kampung-kampung. “Biasanya mandor di perkebunan itu orang Indonesia juga. Mereka yang merekrut, ada yang turun langsung ke kampung, ada yang menunggu di pelabuhan seperti Pare-pare untuk mengarahkan ke Nunukan,” jelas Usman.

Para calon PMI biasanya hanya dibekali paspor pelawat (wisata), atau bahkan tanpa dokumen sama sekali, lalu diselundupkan menyeberang ke Tawau, Malaysia melalui jalur laut.

Kaltara, terutama Nunukan dan Sebatik, disebut hanya menjadi titik keluar-masuk menuju Malaysia, bukan daerah pengirim PMI. “Nunukan bukan kantong PMI. Kami hanya hilir yang menerima pelintasan. Yang harus diperkuat itu hulunya, yaitu daerah asal para PMI,” tegasnya.

Usman berharap pemerintah daerah dari provinsi-provinsi kantong PMI duduk bersama untuk membahas pencegahan pengiriman pekerja ilegal. “Idealnya ada pertemuan yang dipimpin Mendagri. Agar pemerintah daerah bisa menyusun langkah pencegahan warganya berangkat ilegal,” ujarnya.

Dia menegaskan perlindungan PMI hanya dapat dilakukan sepenuhnya jika keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi. “Kalau ilegal, mereka tidak punya jaminan kesehatan, hukum, sosial. Saat sakit atau bermasalah, bebannya kembali ke daerah dan BP3MI,” tambahnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER