TARAKAN – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Tarakan dijadwalkan dimulai akhir Juni. Meski petunjuk teknis (juknis) telah ditetapkan, sejumlah persoalan mendasar seperti daya tampung dan kekurangan guru masih menjadi perhatian.
Kepala Dinas Pendidikan Tarakan, Tamrin Toha, mengatakan juknis SPMB 2026 telah ditandatangani wali kota dan saat ini memasuki tahap sosialisasi.
“Juknis sudah ditetapkan dan ditandatangani wali kota. Selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi ke kepala sekolah SD dan SMP, termasuk melibatkan komite sekolah, Ombudsman, OPD terkait, dan media,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Dia menjelaskan, secara umum pelaksanaan SPMB tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun terdapat tambahan kebijakan berupa penggunaan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi. “Hasil TKA ini bisa digunakan oleh lulusan SD ke SMP maupun SMP ke SMA tanpa harus mengikuti tes tambahan,” katanya.
Di sisi lain, kebijakan daya tampung menunjukkan adanya penyesuaian. Dinas Pendidikan mengurangi jumlah rombongan belajar (rombel), namun menambah jumlah siswa per kelas. “Memang ada pengurangan rombel, tapi jumlah siswa per kelas kami tambah. Di SD dari sebelumnya 28 menjadi maksimal 32 siswa per kelas,” jelasnya.
Sejumlah sekolah terdampak kebijakan ini, di antaranya SMP Negeri 6 dan SMP Negeri 9, serta SD 45, SD 28, SD 19, SD 18, dan SD 05. Tamrin mengakui, langkah tersebut belum menyelesaikan persoalan utama, terutama kekurangan tenaga pengajar.
Saat ini, kekurangan guru di Tarakan mencapai lebih dari 100 orang. “Kami mengusulkan kebutuhan 81 guru, tapi yang disetujui hanya sekitar 30 formasi. Sementara setiap tahun ada yang pensiun dan mutasi,” ungkapnya.
Akibatnya, beban mengajar guru melebihi ketentuan. Dari standar 24 jam per minggu, banyak guru mengajar hingga 35–36 jam, bahkan harus mengajar di lebih dari satu sekolah.
Untuk kuota penerimaan, jenjang SD terdiri dari jalur domisili 70 persen, afirmasi 25 persen, dan mutasi 5 persen. Sementara SMP meliputi domisili 50 persen, afirmasi 20 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi 5 persen. Penentuan jalur domisili tetap berbasis jarak tempat tinggal sesuai data wilayah seperti RT.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tarakan, Markus Minggu, menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan SPMB, khususnya terkait potensi manipulasi data domisili. “Pengawasan harus diperketat, terutama pada jalur domisili. Ini yang sering jadi celah pelanggaran,” tegasnya.
Dia juga meminta pemerintah daerah menyiapkan solusi bagi siswa yang tidak tertampung. “Kami minta ada solusi konkret bagi siswa yang belum tertampung, terutama yang terkendala administrasi domisili,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD memastikan seluruh lulusan SD tetap akan mendapatkan akses pendidikan ke jenjang SMP. Di luar itu, persoalan kualitas pendidikan juga menjadi catatan. Rendahnya hasil TKA di beberapa jenjang memunculkan wacana penerapan kembali sistem tinggal kelas.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


