Sorot Lonjakan Wisatawan, Infrastruktur dan Pengawasan Jadi Prioritas

BERAU – Tren peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung ke berbagai destinasi unggulan di Kabupaten Berau dinilai sebagai momentum penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun, di tengah geliat tersebut, DPRD Berau mengingatkan perlunya kesiapan yang lebih matang agar lonjakan kunjungan tidak menimbulkan persoalan baru.

Anggota DPRD Berau, Sa’ga, menegaskan bahwa peningkatan arus wisatawan, terutama saat libur panjang dan hari besar keagamaan, harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur serta sistem pengawasan yang optimal.

Menurutnya, tanpa perencanaan yang baik, tingginya jumlah kunjungan berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kemacetan akses menuju destinasi wisata, penumpukan sampah, hingga menurunnya kualitas layanan bagi wisatawan.

“Ini memang peluang besar, tapi jangan sampai kita hanya fokus pada jumlah kunjungan tanpa memperhatikan kesiapan di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, Sa’ga juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan di lokasi wisata. Hal ini mencakup aspek keselamatan pengunjung, pengelolaan kawasan, hingga pengawasan terhadap aktivitas usaha di sekitar destinasi.

Lebih lanjut, Sa’ga mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya bersifat reaktif saat terjadi lonjakan wisatawan, tetapi mulai menyusun langkah antisipatif jangka panjang.

“Harus ada manajemen yang jelas. Jangan sampai over kapasitas yang akhirnya merugikan semua pihak, baik wisatawan maupun masyarakat lokal,” tuturnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga kualitas destinasi wisata.

“Semoga peningkatan kunjungan bisa memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER