TENGGARONG – Keluhan pedagang yang tergabung dalam Forum Pedagang Pasar Tangga Arung, setidaknya menemukan titik terang. Setelah sejumlah aspirasi yang disampaikan mereka melalui DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), ditanggapi langsung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi 1 DPRD Kukar, Disperindag Kukar pun memberikan sejumlah opsi yang bisa saja dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Baik itu penundaan pembayaran, keringanan hingga penghapusan tagihan. Dimana tercatat sejak 2017 lalu, tagihan retribusi pasar mencapai Rp 11 miliar lebih.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menyebut sedang mengkaji sejumlah opsi tersebut. Namun, Sayid Fathullah memastikan tetap berpedoman pada regulasi, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum.
“Jadi sementara kita kaji dulu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, persyaratan-persyaratannya dan kita buat undangan tim untuk tindak lanjutnya opsi mana yang mungkin bisa mengatasi permasalahan pedagang kita,” ungkap Sayid, Senin (11/8/2025).
Pun ia menilai, bahwa kini pedagang Pasar Tangga Arung sudah mulai mampu membayar retribusi yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Kukar. Daya jual pedagang yang mulai bertumbuh dan meningkatkan. Ditandai dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 dari sektor retribusi pasar yang tembus target di semester pertama ini.
“Artinya minat bayar retribusi ini tinggi, maka dari itu mereka minta keringanan agar mereka bisa bernafas atau menunda atau ada opsi penghapusan kalau disetujui oleh pemerintah,” tutup Sayid. (adv)
Editor: Andhika


