Sempat Alot dan Diskors, DPRD Kaltara Lanjutkan Paripurna KUAPPAS 2027

TANJUNG SELOR – DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-16 masa sidang ke-III tahun 2026 tentang penyampaian nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) tahun anggaran 2027.

Paripurna ini mulanya dijadwalkan pada pukul 14.00 WITA. Namun, sempat alot karena adanya interupsi dari sejumlah anggota dewan sebelum sidang paripurna dimulai.

Adapun, interupsi pertama disampaikan oleh Anggota DPRD Kaltara, Fraksi Golkar Anto Bolokot, ia mempertanyakan agenda sidang yang dinilai masih ada hal yang diselesaikan secara internal sebelum agenda sidang KUAPPAS dimulai.

Hingga akhirnya dia menolak pembahasan tersebut dan keluar dari ruangan sidang. Interupsi kedua disampaikan oleh Ketua Fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat (PPR), H. Hamka. Ia mempertanyakan draf KUAPPAS yang mestinya disebarkan terlebih dahulu kepada anggota dewan sebelum dibahaskan bersama dengan legislatif.

Selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PKS, Moh.Nafis yang mempertanyakan agenda paripurna yang dinilai tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebelumnya di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltara.

Setelah dipertimbangkan dengan unsur pimpinan, akhirnya Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie memutuskan agenda sidang di skor selama 10 menit untuk dirembuk bersama anggota dewan.

Setelah selesai pembahasan bersama semua anggota dewan, akhirnya sidang paripurna tersebut dilanjutkan dengan dihadiri kurang lebih setengah dari jumlah anggota DPRD Kaltara.

Sekretaris DPRD Kaltara, Mohammad Panji membacakan kehadiran anggota dewan dalam sidang itu berdasarkan absensi yakni sebanyak 18 orang.

“Berdasarkan absensi kehadiran anggota dewan pada sidang paripurna ke-16 masa sidang ke-III tahun 2026 dengan agenda penyampaian nota pengantar rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUAPPAS) tahun anggaran 2027 dihadiri 18 anggota dewan berdasarkan absensi,” tukasnya.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan laporan KUAPPAS oleh Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang. Agenda sidang dilanjutkan dengan foto bersama dan penyerahan nota pengantar rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara, (KUAPPAS). (*)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER