Soal Kasus Lahan Bandara, Sutami Sarankan Penggugat Ajukan Bukti Baru

BERAU – Sengketa lahan yang masuk dalam kawasan Restricted Area Bandara Kalimarau beberapa waktu lalu telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Berau, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menyarankan agar pihak penggugat kembali menempuh jalur hukum apabila memiliki alat bukti baru yang lebih kuat.

Di mana, berdasarkan penjelasan dari pemerintah daerah dan Dinas Pertanahan, perkara tanah atas nama Ibu Syarifah tersebut telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah). Putusan itu, kata Sutami, menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memberikan ganti rugi kepada penggugat.

“Dari hasil pertemuan di RDP beberapa waktu lalu, kami mendengar bahwa keputusan pengadilan sudah inkrah, tidak ada perintah bagi pemerintah daerah untuk membayar ganti rugi kepada Ibu Syarifah,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD tetap membuka ruang bagi pihak penggugat untuk melanjutkan proses hukum jika memang memiliki bukti baru yang dapat memperkuat klaim kepemilikan tanah tersebut.

“Kalau memang merasa memiliki bukti baru yang lebih kuat, kami sarankan agar langsung diajukan kembali ke pengadilan. Karena kami di DPRD hanya berwenang mengakomodir dan mendengarkan aspirasi masyarakat, bukan memutuskan perkara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sutami menyebut bahwa kasus sengketa lahan di sekitar area runway Bandara Kalimarau ini telah bergulir sejak tahun 2006 hingga 2016, dan sudah melalui sekitar tujuh kali persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Dengan status hukum yang sudah final, DPRD maupun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan lagi untuk ikut campur dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Pemerintah daerah pun menyatakan bahwa tidak ada lagi langkah yang bisa mereka ambil karena sudah ada putusan final dari pengadilan. Jadi kalau pihak Ibu Syarifah ingin melanjutkan, ya jalurnya harus ke pengadilan lagi,” terangnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran Dinas Pertanahan dalam memberikan pendampingan administratif kepada masyarakat yang ingin menindaklanjuti persoalan sengketa tanah.

“Kami sarankan, kalau memang masih ada bukti tambahan, bisa juga terlebih dahulu dikonsultasikan ke Dinas Pertanahan. Dari sana bisa difasilitasi untuk langkah hukum selanjutnya,” tutupnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER