Sidak Bulog Bulungan, Anggota DPR RI Temukan Ini

TANJUNG SELOR – Anggota DPR RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara), Hj. Rahmawati Zainal, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Cabang (Kanca) Bulungan, Selasa (28/4/2026).

Kedatangan legislator pusat ini, bertujuan memastikan secara langsung kondisi ketersediaan bahan pokok strategis di wilayah Bulungan dan sekitarnya.

Setibanya di lokasi, Rahmawati langsung meninjau sejumlah gudang penyimpanan dan mengecek stok komoditas utama seperti beras, gula, serta minyak goreng.

Ia juga berdialog singkat dengan jajaran pegawai Bulog terkait mekanisme distribusi dan pengawasan stok.

Dalam kunjungan tersebut, Rahmawati disambut langsung oleh Kepala Cabang Bulog Bulungan, Oktavianur, yang turut mendampingi selama proses peninjauan berlangsung.

Sejumlah data terkait stok, pola distribusi hingga ketahanan pasokan turut dipaparkan kepada Rahmawati, sebagai bagian dari transparansi pengelolaan logistik di Bulog Bulungan.

Kepada wartawan, Hj. Rahmawati menyampaikan bahwa secara umum pengelolaan di Bulog Kanca Bulungan telah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia menilai sistem penyimpanan hingga distribusi sudah tertata dengan baik.

“Maksud sidak ini untuk mengecek ketersediaan bahan pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat seperti beras, gula dan minyak goreng. Alhamdulillah, seperti yang teman-teman lihat, stoknya aman sampai lima bulan ke depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Bulog Kanca Bulungan memiliki cakupan wilayah distribusi yang cukup luas, yakni meliputi dua kabupaten terdekat, Kabupaten Tana Tidung (KTT) dan Kabupaten Malinau.

Sementara itu, untuk wilayah Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan, masing-masing telah memiliki kantor cabang Bulog sendiri, sehingga distribusi logistik dapat lebih optimal.

“Stok beras di Bulog Kanca Bulungan saat ini mencapai sekitar 2.500 ton. Ketersediaan tersebut diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat hingga lima bulan ke depan,” jelasnya.

Rahmawati juga mengungkapkan bahwa, setiap kabupaten mendapatkan alokasi distribusi sekitar 500 ton. Dengan skema tersebut, diharapkan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata, terutama melalui jaringan distribusi resmi yang telah disiapkan oleh Bulog di masing-masing daerah.

Untuk menjaga pemerataan distribusi, Bulog juga menerapkan pembatasan penyaluran kepada para pedagang yang bekerja sama melalui gerai resmi.

Setiap pedagang hanya diperbolehkan mengambil maksimal 4 ton beras dalam satu minggu.

Kebijakan ini, menurutnya, bertujuan untuk mencegah penumpukan stok di satu pihak sekaligus memastikan akses masyarakat tetap terbuka luas.

Di sisi lain, Rahmawati menegaskan bahwa harga beras yang dijual oleh Bulog Kanca Bulungan tetap mengacu pada Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sebesar Rp13.500 per kilogram.

Ia memastikan harga tersebut masih dalam batas yang wajar dan terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kualitas beras yang didistribusikan.

Menurutnya, Bulog telah memiliki fasilitas gudang yang memadai sehingga mampu menjaga mutu beras tetap baik hingga sampai ke tangan masyarakat.

“Dari segi penyimpanan sudah sangat baik, sehingga kualitas dan mutu beras tetap terjaga. Ini penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan harga terjangkau, tapi juga kualitas yang layak,” tegasnya.

Melalui sidak ini, Rahmawati berharap pengawasan terhadap ketersediaan dan distribusi bahan pokok dapat terus ditingkatkan, terutama menjelang momen-momen tertentu yang berpotensi meningkatkan permintaan masyarakat.

“Ke depan, kita ingin memastikan tidak ada kelangkaan dan distribusi tetap berjalan lancar. Bulog harus terus hadir sebagai penyangga kebutuhan pangan masyarakat,” tutupnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER