Setoran Parkir Tarakan Naik Jadi Rp102 Juta per Bulan Usai Dikelola Pihak Ketiga

TARAKAN – Pengelolaan parkir tepi jalan di Kota Tarakan kini beralih dari Perumda Aneka Usaha ke pihak ketiga, PT Urban Park Nusantara. DPRD mencatat ada kenaikan setoran ke kas daerah sejak peralihan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, mengatakan setoran parkir saat masih dikelola Perumda rata-rata sekitar Rp75 juta per bulan. Setelah dikelola PT Urban Park Nusantara, setoran pada Januari dan Februari mencapai sekitar Rp102 juta per bulan. “Artinya ada peningkatan. Dalam satu sampai dua bulan terakhir angkanya sudah lumayan dan meningkat,” katanya, Kamis (5/3/2026).

Menurutnya, pengelolaan oleh pihak ketiga harus lebih profesional dan mampu memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia menyebut salah satu upaya yang dilakukan adalah menutup celah kecurangan, termasuk membedakan warna karcis setiap bulan.

Selain itu, DPRD mendorong penerapan pembayaran non-tunai melalui QRIS agar transaksi lebih transparan. “Kalau bisa semua jukir difasilitasi QRIS supaya pembayaran langsung masuk dan tidak bisa dicurangi,” ujarnya.

Saat ini terdapat 96 titik parkir yang dikelola. Besaran setoran dari masing-masing juru parkir (jukir) berbeda, tergantung tingkat keramaian di lokasi tersebut. Untuk pengelolaan QRIS, pihak ketiga bekerja sama dengan BPD Kaltimtara.

DPRD juga mengingatkan, tugas jukir bukan sekadar menarik retribusi. Mereka diminta ikut menjaga keamanan kendaraan dan helm, serta membantu menata parkir agar lebih rapi.

Terkait potensi penambahan titik parkir baru, DPRD mendorong komunikasi antara pelaku usaha dan pengelola. Jika dinilai perlu, lokasi tersebut bisa diusulkan untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai titik parkir resmi.

Soal parkir liar yang tidak memberikan karcis atau identitas resmi, DPRD meminta pendekatan persuasif agar tidak memicu gesekan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Tarakan, Ahmady Burhan, mengatakan pihaknya terus melakukan evaluasi dan pengawasan bersama PT Urban Park Nusantara. Dia  memastikan perbaikan dilakukan tanpa keluar dari koridor perjanjian kerja sama yang telah disepakati.

Menurutnya, target PAD sudah disesuaikan sejak proses seleksi pada 2026. PT Urban Park Nusantara ditetapkan sebagai pemenang, karena menawarkan skema yang dinilai mampu meningkatkan pendapatan daerah. (APC)

Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER