Setelah Aksi Demo, Keluhan Driver Online Tarakan Kini Masuk Tahap Koordinasi

TARAKAN – Aksi demonstrasi ratusan driver  online di Tarakan pada Rabu (20/5/2026) mulai memasuki tahap lanjutan. Sejumlah tuntutan yang disuarakan para driver kini dibahas melalui koordinasi lintas pihak, termasuk bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pertemuan lanjutan antara organisasi SEPOI dan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara. Menurutnya, sejak forum hearing digelar usai aksi demo, DPRD telah meminta agar setiap perkembangan pembahasan disampaikan kembali agar dapat dikawal bersama di tingkat daerah.

“Waktu hearing terakhir saya sudah sampaikan ke Ketua SEPOI, hasil pertemuan dengan pihak provinsi nanti agar disampaikan ke kami supaya bisa ikut mengawal,” ujarnya, Minggu (24/5/2026).

Salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam tuntutan para driver adalah belum adanya aturan tegas terkait kewajiban kantor operasional aplikator di daerah. Para driver menilai ketiadaan kantor resmi membuat banyak persoalan sulit ditindaklanjuti, mulai dari pengaduan mitra, barang penumpang tertinggal, hingga persoalan keamanan.

“Kalau ada masalah, masyarakat maupun driver bingung harus mengadu ke mana karena tidak ada kantor perwakilan di daerah,” kata Yunus.

Selain soal kantor aplikator, persoalan jumlah kuota pengemudi yang dinilai semakin membeludak juga menjadi keluhan utama para driver online di Tarakan. Sebagai tindak lanjut, DPRD Tarakan berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh pihak aplikator yang beroperasi di Tarakan untuk membahas berbagai persoalan tersebut secara lebih rinci.

Tak hanya itu, jika diperlukan regulasi yang lebih kuat, persoalan ini juga berpeluang dibawa hingga ke tingkat Kementerian Perhubungan. “Kita lihat dulu hasil koordinasi di provinsi seperti apa. Kalau memang perlu aturan lebih lanjut, tentu akan dikoordinasikan lagi,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER