TANJUNG SELOR – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muhammad Nasir, mengikuti rapat bersama Wakil Gubernur Kalimantan Utara Ingkong Ala yang membahas kesiapan operasional dan prosedur sertifikasi Balai Benih di Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mempersiapkan pelaksanaan pelayanan sertifikasi pembibitan, khususnya komoditas kelapa sawit.
Kesiapan ini mencakup aspek kelembagaan, teknis pelayanan, hingga regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan operasional Balai Benih.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pertanian bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terkait membahas sejumlah langkah yang perlu dipersiapkan agar pelayanan sertifikasi pembibitan dapat berjalan secara optimal dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pengusaha.
Rapat ini melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait, di antaranya Dinas Pertanian, UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (BPSBTPHP) Kaltara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bapperida, Biro Hukum, serta Tenaga Ahli Gubernur Bidang Pendapatan.
Keterlibatan lintas perangkat daerah dinilai penting mengingat operasional Balai Benih tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pembibitan dan sertifikasi, tetapi juga menyangkut landasan hukum, mekanisme pelayanan, serta pengaturan retribusi daerah.
Dalam rapat ini, Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muhammad Nasir menegaskan pentingnya percepatan penyusunan regulasi sebagai dasar hukum dalam menjalankan operasional Balai Benih. Menurutnya, keberadaan regulasi yang jelas akan memberikan kepastian dalam pelaksanaan pelayanan sekaligus mendukung optimalisasi potensi yang dimiliki.
“Regulasi menjadi salah satu hal penting yang harus segera disiapkan agar operasional Balai Benih memiliki dasar yang jelas. DPRD Kaltara siap mendukung percepatan pembahasan regulasi yang diperlukan,” ujar H. Muhammad Nasir.
Ia menekankan, DPRD Kaltara berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam mempercepat pembahasan aturan, terutama yang berkaitan dengan mekanisme retribusi dan pelaksanaan sertifikasi pembibitan.
Menurutnya, keberadaan fasilitas sertifikasi yang dapat diakses di wilayah Kaltara akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha perkebunan. Selama ini, kebutuhan sertifikasi tertentu berpotensi membuat pelaku usaha bergantung pada fasilitas pelayanan dari daerah lain, yang tentunya dapat menambah waktu maupun biaya.
Dengan kesiapan Balai Benih di daerah, pelayanan diharapkan dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan mudah dijangkau. Hal ini dinilai sejalan dengan kebutuhan pengembangan sektor pertanian dan perkebunan di Kalimantan Utara yang kian berkembang.
Selain memberikan kemudahan pelayanan, optimalisasi Balai Benih juga diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam memastikan proses pembibitan dan sertifikasi berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.
Di sisi lain, aspek penerimaan daerah menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan kali ini. Dengan adanya regulasi yang mengatur mekanisme retribusi secara jelas, pelayanan sertifikasi yang dilakukan Balai Benih berpotensi memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (tin/and)
Reporter: Martinus
Editor: Andhika


