Semua OPD Diwajibkan Konsumsi Produk Lokal

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan Syarwani memaparkan 74 desa yang ada di 10 kecamatan di Bulungan memiliki potensi yang luar biasa dan bisa dikembangkan.

Salah satu contohnya potensi air baku yang melimpah, dan yang terpenting bisa merawat dan menjaga alam hutannya. Hal itu disampaikan Syarwani disela dialog lintas OPD bertajuk madu ngempada yang bermakna duduk bersama membangun desa lestari menuju Bulungan berdaulat dan unggul.

Pada kesempatan itu, Syarwani mendorong peran PDAM dalam menghasilkan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bagi kebutuhan air konsumsi bagi warga Bulungan.

Ia menegaskan, lewat produk AMDK PDAM diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk dari luar daerah seperti air konsumsi merek ternama hari ini.

“Hari ini kita diserbu oleh air le mineral, aqua dan merek lainnya. Namun, masalahnya hari ini kita tidak bisa merasakan manfaat dari sisi CSR utamanya dalam urusan sampah plastik,” ucap Syarwani.

Oleh karena itu, Syarwani mendorong peran BUMD dalam hal ini PDAM dalam memproduksi air kemasan bagi warga Bulungan. Hal ini dilakukan secara perlahan mengurangi ketergantungan pasokan dari Pulau Jawa.

“Karena kita punya sumber air baku yang luar biasa di Bulungan ini. Saya pastikan ini bisa bermitra dengan desa-desa yang ada di Bulungan ini,” ulasnya.

Pemasaran bisa lewat Bumdes atau bisa juga lewat koperasi merah putih. Lewat gerai ini bisa dipasarkan produk AMDK dengan harga yang tentu bisa disepakati bersama. “Yang jelas dibawah harga produk dari luar daerah. Kemudian belanja makan minum di semua OPD tidak ada lagi merek lain selain air merek Danum Benuanta, demikian juga kecamatan dan desa. Supaya pertumbuhan ekonomi kita bisa meningkat,” tandasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER