TARAKAN – Seluruh pondok pesantren yang beroperasi di Kota Tarakan telah memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Agama (Kemenag). Hingga 2025, tercatat 14 pondok pesantren berizin tersebar di berbagai kecamatan, baik yang telah lama berdiri maupun yang baru beroperasi.
Pemerintah melalui Kemenag Tarakan menegaskan, tidak ada lagi pondok pesantren di wilayahnya yang beroperasi tanpa izin.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan, H. Syopyan, mengatakan bahwa seluruh pondok pesantren di Tarakan telah melalui proses verifikasi sebelum izin diterbitkan. Proses ini mencakup pemeriksaan administrasi hingga pengecekan faktual di lapangan.
“Di Tarakan itu ada 14 pondok pesantren yang sudah memiliki izin operasional, baik yang sudah lama maupun yang baru. Izin ini menjadi legitimasi keberadaan pondok pesantren, karena kita adalah negara hukum. Semua harus memiliki dasar yang kuat,” jelas Syopyan, Selasa (14/10/2025).
Dia menambahkan, sejauh ini tidak ditemukan pondok pesantren yang belum berizin. Setiap lembaga yang ingin mendirikan pesantren wajib mengajukan permohonan resmi ke Kemenag, kemudian memenuhi sejumlah persyaratan seperti adanya kiai, santri, kegiatan keagamaan, dan pengelolaan dana.
“Setahu saya, pesantren yang tidak berizin itu tidak ada. Semua harus berizin dan telah melalui proses panjang, mulai dari syarat administratif hingga pengecekan di lapangan,” ujarnya.
Selain mengurus legalitas, Kemenag juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap seluruh pondok pesantren di Tarakan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan ajaran dan agar kegiatan pendidikan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memenuhi standar keselamatan bangunan.
“Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada pondok pesantren di Tarakan yang beraliran keras. Kami terus melakukan pembinaan dan pengawasan, agar kegiatan pendidikan di pesantren tetap berjalan dengan baik,” tutur Syopyan.
Dia juga mengimbau masyarakat yang berniat mendirikan pondok pesantren, agar melengkapi seluruh persyaratan sebelum mengajukan izin. Dengan begitu, pondok pesantren yang berdiri memiliki dasar hukum yang kuat serta menjamin keamanan bagi para santri.
“Mendirikan pondok pesantren itu niat mulia. Kami tentu sangat mendukung, tapi semua harus melalui proses yang benar agar pesantren tersebut memiliki izin dan bisa menjalankan kegiatan pendidikan dengan aman dan tertib,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


