Sektor Tambang Tak Bertahan Lama, Sumadi: Fokus ke Pertanian dan Perkebunan

BERAU – Persiapan perkembangan ekonomi Kabupaten Berau terus digencarkan. Sektor yang dinilai bisa mendongkrak perekonomian yakni pertanian dan perkebunan. Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dapat fokus ke sektor pertanian dan perkebunan.

Dijelaskannya, dua sektor tersebut bisa membantu pengembangan perekonomian pasca-tambang. “Kita tahu tambang tidak akan bertahan lama. Oleh karena itu Pemkab perlu menyiapkan langkah strategis untuk menghadapi hal tersebut,” tuturnya.

Lanjutnya, langkah strategis yang dapat disiapkan yakni mendorong peningkatan di sektor pertanian dan perkebunan. Sehingga, kedua sektor tersebut dapat menjadi penopang roda perekonomian ke depan. “Yang jelas sektor pertanian kita dorong untuk tingkatkan untuk swasembada pangan,” bebernya.

Dijelaskannya, Kabupaten Berau memiliki potensi besar untuk mengembangkan berbagai komoditas lain, seperti hortikultura, tanaman pangan, hingga perkebunan kelapa sawit atau kakao. “Pemerintah harus bisa memperhatikan seluruh potensi ini secara menyeluruh,” tegasnya.

Sumadi menjelaskan, dorongan ini semata-mata untuk mempersiapkan pendapatan daerah pasca tambang nantinya. Melalui, sektor pertanian dan perkebunan yang miliki potensi besar di Kabupaten Berau. “Pasca batubara kita sudah siap dengan sektor yang lain yang dapat menopang bantuan daerah,” jelasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengharapkan perhatian pemerintah terhadap pertanian dan perkebunan, jangan hanya berfokus terhadap beberapa komoditas saja. “Selama ini perhatian terhadap sektor pertanian dan perkebunan cenderung terfokus pada beberapa komoditas saja,” ujarnya.

Kendati demikian, Sumadi menekankan Pemkab Berau untuk menangani langkah-langkah tersebut secara serius, maka ke depan akan menjadi harapan baru dan penopang bagi ekonomi Kabupaten Berau. “Jika ini dilakukan dengan serius, maka kita bisa menciptakan masa depan yang lebih mandiri tanpa bergantung pada tambang,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER