Sekkab Berau Soroti Pengurangan Dana TKD, Dorong Perusda Tingkatkan Kontribusi PAD

BERAU – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat menjadi tantangan serius bagi daerah. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan.

“Sehebat apapun perencanaan dan sebagus apapun program, jika dukungan anggaran kurang maksimal, tentu hasilnya tidak akan optimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Said menyoroti lemahnya kinerja Perusahaan Daerah (Perusda) yang hingga kini belum mampu memberikan kontribusi berarti terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal, Perusda memiliki peran strategis ganda, yakni melayani kepentingan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kontribusi Perusda sejauh ini memang belum maksimal. Ke depan, kami berharap pimpinan Perusda bisa meningkatkan kinerja, berkolaborasi dengan perangkat daerah, dan menghadirkan terobosan baru,” ujarnya.

Menurut Said, pemerintah daerah menaruh harapan besar agar Perusda mampu menjadi solusi dalam menutup celah anggaran akibat berkurangnya dana transfer dari pusat. Dengan begitu, keberlangsungan program pembangunan tetap terjaga tanpa harus terlalu bergantung pada TKD.

“Kita ingin Perusda benar-benar memberi dampak nyata bagi PAD. Kalau itu bisa diwujudkan, maka tantangan keterbatasan anggaran bisa diatasi, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat Berau,” imbuhnya.

Ia menegaskan, Pemkab Berau kini menghadapi beberapa tantangan. Seperti menjaga agar program pembangunan tidak mandek di tengah keterbatasan anggaran, serta mendorong Perusda untuk meningkatkan performa sehingga dapat memberikan kontribusi lebih besar bagi daerah.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi beberapa Perusda di Berau agar dapat menghasilkan sumber PAD untuk Kabupaten Berau,” pungkasnya. (adv/ril/and)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER