spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekda Hadiri Rakor Pembentukan Desa Anti Korupsi

JAKARTA – Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Utara, Dr H Suriansyah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Desa Anti Korupsi tahun 2023, di JS Luwansa Hotel and Convention Centre Jakarta, Selasa (18/10).

Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri, dengan mengusung tema ‘Berawal Dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas Dari Korupsi’.

Hadir pejabat terdiri dari Sekretaris Daerah, Inspektur dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dari 22 Provinsi yang desanya akan diusulkan menjadi percontohan Desa Antikorupsi di tahun 2023.

Dalam sambutan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri mengatakan Desa Antikorupsi merupakan Program unggulan KPK, selain PAKU Integritas, Politik Cerdas Politik Berintegritas.

Sebagaimana diketahui, rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dengan pemerintah daerah baik di provinsi maupun di kabupaten yang daerahnya akan menjadi percontohan desa anti korupsi.

Dan memberikan pemahaman ke seluruh pemangku kepentingan, bahwa upaya pemberantasan Korupsi harus dilakukan agar seluruh elemen masyarakat berperan aktif untuk tidak melakukan korupsi dan mewujudkan budaya anti Korupsi.

Baca Juga:   Gubernur Zainal: Pengelolaan Keuangan yang Baik Kunci Kepercayaan Masyarakat

“Korupsi harus dijadikan musuh bersama yang harus kita lawan dan bersihkan dan kita berantas bersama,” ujar Sekprov mengutip Ketua KPK RI.

Ia mengatakan bahwa saat ini tindak pidana korupsi sudah menjalar hingga ke tingkat desa. Data KPK memperlihatkan sejak tahun 2012 hingga 2021 tercatat 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia dan menjerat 686 kepala desa.

“Karena itu KPK membentuk program Desa Antikorupsi, karena kami percaya berawal dari desa kita bisa mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” ujarnya.

Melalui Program Desa Antikorupsi dapat menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa.

Memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi.

Dengan ini KPK berharap dengan desa antikorupsi ini akan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya untuk menjadikan desanya sebagai desa yang bersih dari praktik korupsi.

Harapannya, budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Baca Juga:   Pemprov Gandeng Korem Upayakan Normalisasi Sungai Selor

Diketahui hingga kini, KPK telah menetapkan sebanyak 11 desa percontohan desa antikorupsi di 11 provinsi di Indonesia. (dkisp)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER