Sejumlah Kecamatan di Bulungan Masuk Peta Rawan Karhutla

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan menyebutkan hasil mitigasi berdasarkan rekam jejak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bulungan berada di sejumlah kecamatan.

Salah satunya di Kecamatan Tanjung Palas Timur. Bupati Bulungan, Syarwani, menyampaikan bahwa titik fokus perhatian sebagai upaya mitigasi terhadap karhutla di Bulungan termasuk di Kecamatan Tanjung Palas Timur.

“Dan itu sudah dipetakan oleh teman-teman dari BPBD, Kodim 0903 Bulungan, dan Kepolisian. Peta-peta potensi maupun kerawanan kebakaran itu pasti ada,” ujar Syarwani.

Sejumlah wilayah di Kecamatan Tanjung Palas Utara maupun di Hulu Sungai Kayan juga termasuk area rawan. Sementara itu, Dandim 0903 Bulungan, Kolonel Infanteri Prasetyo Ari Wibowo, menambahkan bahwa apel kesiapsiagaan merupakan bentuk persiapan sarana dan prasarana pendukung dalam mengantisipasi karhutla.

“Apalagi wilayah Kaltara hutannya cukup luas, dan kultur masyarakat membuka lahan baru bisa berpotensi terjadinya karhutla,” tuturnya.
Pihaknya terus berusaha mencegah agar tidak terjadi kasus seperti di wilayah Sumatra yang berdampak pada terganggunya aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, kolaborasi semua pihak terus dipersiapkan jika terjadi peristiwa karhutla.

Diperlukan koordinasi lintas sektoral terkait mekanisme di lapangan. Dari TNI sendiri, sekitar 200 personel dikerahkan, termasuk keterlibatan personel Korem 092/Maharajalila.

“Juga ada satuan lain seperti badan pelaksana, brigade, brigif, dan kompi. Jadi dari unsur TNI kisarannya ratusan personel yang dilibatkan. Di lapangan, kami berkolaborasi dengan Kepolisian, Satpol PP, BPBD, serta unsur terkait lainnya,” katanya.
Pihaknya berharap dengan dukungan personel dan peralatan yang ada, potensi karhutla di Bulungan dapat diminimalkan. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER