spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satu Bulan Masa Kampanye, Bawaslu Bulungan Temui Dugaan Pelanggaran Administrasi

TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulungan, telah melaksanakan pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024, sejak 28 November 2023 lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sri Wahyuni mengatakan, pada 28 Desember 2023 atau tepat satu bulan tahapan kampanye berjalan, pengawasan masih terus dilakukan di 10 kecamatan di  Bulungan, hingga berakhirnya masa kampanye pada 10 Februari 2024 mendatang.

“Pengawasan terus kita lakukan, bersama dengan Penwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dan Desa di lapangan,” kata Sri Wahyuni, Senin (1/1/2024).

Ia menjelaskan, pengawasan dimaksud meliputi sejumlah metode kampanye, sebagaimana tertuang dalam PKPU 15 Tahun 2023. Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Selain itu, pengawasan juga dilakukan secara daring, yakni di media sosial untuk melihat apakah ada peserta pemilu yang memasang iklan kampanye di media masa atau tidak.

Ia menegaskan, saat ini belum masuk dalam tahapan kampanye pemasangan iklan di media, untuk pemasangan iklan kampanye di media massa baik cetak mapun daring, elektronik dan Rapat Umum baru bisa dilakukan peserta pemilu pada 21 Januari-10 Februari 2024.

Baca Juga:   Sediakan Ruang yang Sama bagi Investor untuk Berinvestasi

Dalam sebulan pengawasan Kampanye di Bulungan, kata dia ada 230 Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Dalam proses pengawasan ditemukan adanya indikasi dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu.

“Kasus ini, masih dalam proses Penelusuran Informasi Awal, untuk mencari fakta hukum serta mengumpulkan Bukti-bukti terkait, sebelum diputuskan apakah Bawaslu Bulungan akan menetapkan dugaan pelanggaran ini sebagai temuan atau tidak,” tuturnya.

Dalam Pengawasan Kampanye dengan metode Pemasangan APK, ditemukan banyak yang terpasang di luar titik. Bawaslu Bulungan memerintahkan Pengawas Pemilu membuat Saran Perbaikan. Karena telah ditemukan belasan APK yang terpasang di Desa Mara satu Kecamatan Tanjung Palas Barat, ditemukan rusak oleh orang tidak dikenal.

“Kita sudah perintahkan Panwascam Tanjung Palas Barat. Untuk melakukan Penelusuran mencari Pelaku Perusakan, serta siap siaga di Sekertariat Panwascam menerima laporan dugaan pelanggaran tersebut,” ucap Sri Wahyuni.

Dikatakan, dalam pengawasan melalui Metode Kampanye Lainnya, belum ditemukan Indikasi Dugaan Pelanggaran.

“Kami berharap hingga 10 Februari 2024 mendatang, kampanye Pemilu 2024 di Kabupaten Bulungan berjalan kondusif dan para peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran. Bila ada yang melakukan pelanggaran, tentu kami akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya. (tin/and)

Baca Juga:   Menunggu Pemasangan Meteran Listrik dan Air, Pasar Agro Belum Beroperasi

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER