Satu Bangunan Rumah di Slimau Terbakar, Kerugian Capai 100 Juta

TANJUNG SELOR – Satu bangunan rumah warga di Jalan Laing Usat  Rt.18 Rw.06, Slimau II Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan ludes terbakar dilahap si jago merah, kejadian itu terjadi pada Rabu (29/10/2025), sekira pukul 13.20 WITA.

Video memperlihatkan satu bangunan utuh rumah panggung konstruksi dari kayu itu terbakar seutuhnya. Dari jauh kelihatan asap  membumbung tinggi ke langit. Teriakan histeris dari pemilik rumah hingga kerabat dekatnya mewarnai aksi pemadam dengan peralatan seadanya.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Kasubsi PIDM Sihumas, Aipda Hadi Purnomo membenarkan musibah kebakaran itu, ia mengatakan rumah warga yang terdampak musibah milik Petrus Bulama Lewar yang berlokasi di Jalan Lain Usar RT. 18 Rw. 06 Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Keterangan saksi di lapangan, Mannsur mengatakan kejadian itu terjadi sekira pukul 13.10 WITA. Saat itu, ia tengah bercocok tanam sekitar pukul 13.20 WITA saksi lain, atas nama Pendi datang dan memberitahu bahwa ada api di rumah bapak Petrus.

“Saya langsung bergegas  lari ke rumah Petrus. Dan membuka pintu depan dengan cara menendang pintu bermaksud memastikan tidak ada orang didalam rumah tersebut, melihat api makin membesar saya meminta tolong kepada warga untuk memadamkan api,” ujar Aipda Hadi dikutip dari laporan resminya.

Kemudian, keterangan pemilik rumah. Sekira  pukul 13.30 WITA sedang pergi ke sebuah Molding yang berada di Jalan Manunggal setiba di Molding ia dihubungi melaporkan rumahnya terbakar.

“Saya langsung kembali kerumah dan melihat rumahnya sudah keadaan terbakar,” ujarnya lirih.

Kerugian yang dialami kurang lebih Rp 100 Juta. Kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian dan memasang garis polisi. Saat ini kasus tersebut tengah dilakukan penyelidikan. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER