Satresnarkoba Kubar Sita Mobil Diduga Dipakai Operasional Narkoba

SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Barong Tongkok.

Seorang pria berinisial AFA (30) diamankan petugas bersama 16 paket sabu dengan berat kotor total 12,8 gram di sebuah rumah di Kampung Ngenyan Asa, Selasa dini hari (2/6/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Kubar, Raymond Juliano William, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika sebelumnya yang telah diungkap Satresnarkoba Polres Kubar.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus sebelumnya, anggota dapat informasi keberadaan tersangka dan barang bukti. Setelah penyelidikan, petugas bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi,” ujarnya kepada pewarta, Kamis (4/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan di beberapa tempat di dalam kamar tersangka.

Selain 16 paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp1,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, plastik klip kosong, tas pinggang, serta satu unit mobil yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AFA mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang yang kini masih masuk dalam pengembangan jaringan penyidikan.

“Atas perbuatannya, AFA dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ungkap Raymond.

Ia menegaskan Polres Kutai Barat berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional demi menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Saat ini tersangka AFA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. (MK)

Pewarta: Ichal
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER