Sanksi Hukum Menanti Jika ditemukan Ada Unsur Kesengajaan Pembakaran Lahan

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 secara virtual.

Rakor yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Republik Indonesia (RI) dipimpin Menko Polkam, Djamari Chaniago dari Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat.

Gubernur Zainal mengikuti rakor didampingi Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, Nur Laila. Sementara itu, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara, yakni Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara, Komando Resor Militer (Korem) 092/Maharajalila dan Kejaksaan Tinggi Kaltara, juga mengikuti rakor secara daring dari lokasi masing-masing.

Pemerintah membahas penguatan sinergi lintas sektor untuk menghadapi potensi peningkatan karhutla, khususnya di wilayah yang rawan kebakaran. Djamari menyampaikan pemerintah mengundang sedikitnya 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan berusaha pemanfaatan hutan, untuk meningkatkan pencegahan kebakaran di wilayah konsesi masing-masing.

Menurutnya, kewaspadaan perlu ditingkatkan karena Indonesia belum mencapai puncak fenomena El Nino. Di sisi lain, kebakaran di sejumlah kawasan hutan dan lahan mulai menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Karena kita belum sampai di puncak, kondisi ini bisa terus meningkat kalau penanganannya kurang tepat. Karena itu, kita harus tetap waspada,” kata Djamari.

Ia menegaskan, kondisi karhutla yang masih relatif terkendali tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kewaspadaan. Pemerintah bersama perusahaan pemegang izin diminta terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan di lapangan.

Sementara itu, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menyatakan selain pencegahan, pemerintah juga menekankan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.

“Setiap pelanggaran yang ditemukan pasti ada sanksi hukum sebagai konsekuensi dari perbuatanya,” kata Zainal.

Pemerintah, kata Zainal berkomitmen akan menegakkan aturan sesuai peraturan yang berlaku. Jika ada kebakaran karena kesengajaan atau kelalaian, tentu akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER