49 Titik Api Terpantau di Bulungan

TANJUNG SELOR – Wakil Bupati Bulungan, Kilat bersama jajaran perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan pemegang perizinan pemanfaatan hutan, serta unsur penegak hukum di Bulungan mengikuti rapat koordinasi secara virtual dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, kemarin.

Dalam penyampaianya, Kilat mengatakan rakor ini membahas upaya penanggulangan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla.)

“Perkembangan terbaru kondisi karhutla di Kabupaten Bulungan berdasarkan pemantauan titik panas (hotspot), terdapat 49 titik api yang terpantau, dengan konsentrasi terbesar berada di Kecamatan Tanjung Palas Timur sebanyak 46 titik, sementara 3 titik lainnya berada di wilayah Kecamatan Tanjung Selor,” kata Kilat.

Dikatakan, penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, perusahaan dan seluruh pihak terkait. Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bulungan memiliki peran penting, guna membantu pemerintah dalam melakukan pemadaman, khususnya di wilayah yang mengalami peningkatan titik api.

“Kita jangan hanya mengandalkan satu atau dua pihak. Kita harus berusaha bersama-sama. Apa yang menjadi kemampuan kita, mari kita lakukan secara maksimal,” terangnya.

Kepada perusahaan yang beroperasi di Bulungan, Kilat meminta untuk bergandengan tangan membantu pemerintah dalam penanganan karhutla.

Secara khusus di Kecamatan Tanjung Palas Timur. Bantuan dapat dilakukan melalui pengerahan armada pemadam, kendaraan pengangkut air, personel, bahan bakar maupun peralatan pendukung lainnya.

“Kalau kita bersama-sama, saya yakin dalam waktu satu minggu kita bisa menyelesaikan titik-titik api yang ada. Jangan sampai masing-masing bekerja sendiri. Kita bagi tugas, perusahaan membantu dengan alat dan armada, pemerintah mengkoordinasikan, sehingga pemadaman dapat dilakukan secara maksimal,” tutupnya. (*)

Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER