Samboja Barat Kembangkan Wisata Edukatif dan UMKM untuk Daya Saing Lokal

TENGGARONG – Kecamatan Samboja Barat kini menonjol tidak hanya di sektor peternakan dan UMKM, tetapi juga dalam pengembangan pariwisata yang beragam, mulai dari pantai hingga destinasi edukatif. Camat Samboja Barat, Burhanuddin, mengatakan potensi wisata di wilayahnya bisa menjadi penggerak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

Menurut Burhanuddin, Samboja Barat memiliki sejumlah lokasi menarik, termasuk Pantai Ambalat, Batu Dinding, Lamin Etam, Borneo Orangutan Survival (BOS), Bukit Bengkirai, hingga jembatan kanopi (Canopy Bridge). Pemerintah kecamatan pun mendorong wisata ini agar tidak hanya menarik kunjungan, tetapi juga memacu peluang usaha warga.

“Kami ingin wisata menjadi ruang ekonomi. UMKM setempat bisa tumbuh seiring peningkatan kunjungan, sehingga masyarakat mendapat manfaat langsung,” kata Burhanuddin.

Selain fokus pada pariwisata, pemerintah kecamatan tetap mengembangkan sektor peternakan. Desa Sungai Merdeka menjadi pusat pengembangan ayam petelur Omega 3, dengan populasi mencapai sekitar 20 ribu ayam. Peternak memanfaatkan teknologi tepat guna, termasuk mesin penetas buatan sendiri, untuk meningkatkan efisiensi produksi.

Tak kalah penting, pembinaan UMKM menjadi prioritas. Berbagai pendampingan diberikan, mulai dari desain kemasan, sertifikasi halal, hingga legalitas usaha, agar produk lokal bisa bersaing di pasar lebih luas. Perubahan tersebut terlihat nyata, dengan kemasan produk yang lebih menarik dan daya jual meningkat.

Burhanuddin menekankan bahwa kombinasi wisata, peternakan, dan UMKM menjadi strategi utama untuk memperkuat identitas ekonomi dan sosial Samboja Barat sebagai kecamatan baru yang inovatif, produktif, dan berdaya saing tinggi. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER