Sabu 3 Kilo Dimusnahkan 1 DPO Jadi Incaran Polisi

TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan kembali musnahkan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 3 kilogram hasil pengungkapan pada Juli lalu, Kamis (21/7/2025).

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto mengungkapkan pemusnahan sabu tersebut hasil penangkapan pada Juli 2025, dengan tersangka RA (33).

“RA ini tidak sendiri, tapi bersama rekan lainnya yakni P dan yang saat ini statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Rofikoh.

RA berperan sebagai kurir. Mulanya, RA dihubungi oleh P untuk memesan sabu. Kemudian, RA menghubungi A jaringan dari Malaysia, untuk membeli barang haram tersebut.

Setelah terjadi kesepakatan, pada Jumat 18 Juli 2025, RA. dihubungi oleh A dari Malaysia dikabari jika barang sudah sampai di Tanjung Selor.

Besok harinya, Sabtu 19 Juli RA dari Tarakan ke Tanjung Selor untuk mengambil sabu kepada orang suruhan dari A. Kemudian sabu tersebut di serahkan kepada P (DPO) untuk di tes.

“Kemudian pada malam harinya, RA akan mengantarkan sabu tersebut kepada P. Dalam perjalanan dan berhenti di pinggir jalan Jambu mereka berhenti RA turun dari motor dan langsung diamankan oleh polisi,” tukasnya.

Sementara, Saudara P berhasil kabur mengunakan sepeda motor. Dari tangan RA Kepolisian mengamankan barang bukti sabu dengan berat kisaran 3 kilogram.

RA dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI T) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER