Revitalisasi Drainase Jadi Prioritas, Pemkab Kukar Genjot Penanganan Banjir di Tenggarong

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memprioritaskan penanganan banjir di kawasan ibu kota kabupaten melalui revitalisasi dan peningkatan saluran drainase di titik-titik rawan genangan. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak banjir yang kerap melanda saat curah hujan tinggi.

Sejumlah titik menjadi fokus utama, di antaranya Jalan Naga, Jalan Pesut, Jalan Patin, serta kawasan Rapak Mahang di Kelurahan Timbau yang hampir setiap musim hujan tergenang. Jalan Aji Masnandai yang masih berada di kawasan Timbau juga termasuk dalam daftar pekerjaan.

“Dari bidang SDA Dinas PU, saat ini tengah berjalan beberapa proyek normalisasi parit dan drainase,” kata Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono.

Menurutnya, selain perbaikan saluran air, tahun ini Pemkab juga mengagendakan peningkatan serta pelebaran jalan di beberapa lokasi strategis. Diharapkan, langkah tersebut tidak hanya memperlancar arus lalu lintas, tetapi juga membantu mengalirkan air hujan agar tidak menggenang terlalu lama.

Program ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Kukar dalam penanganan banjir, sekaligus masuk dalam daftar usulan prioritas ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi (Musrenbangprov).

Pemkab Kukar optimistis, dengan sinergi lintas pihak, penanganan banjir di Tenggarong dapat berjalan maksimal sehingga wajah ibu kota kabupaten menjadi lebih tertata dan nyaman bagi warganya.

“Kami berharap ada dukungan pembiayaan lebih besar dari provinsi, khususnya untuk pekerjaan yang menjadi kewenangan mereka. Misalnya normalisasi anak Sungai Mahakam atau pembangunan drainase berskala besar,” jelas Sunggono. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER