Razia Malam di Lapas Tarakan, Petugas Sita Sajam Rakitan hingga Terminal Listrik

TARAKAN – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menggelar razia kamar hunian warga binaan, Senin malam (26/1/2026). Razia dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap kondusif, serta mencegah potensi gangguan kamtib di dalam lapas.

Kegiatan diawali dengan apel gabungan, dilanjutkan pemeriksaan badan serta pengarahan kepada warga binaan di setiap blok hunian. Razia dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Tarakan, Fitroh Qomarudin.

Fitroh menjelaskan, razia ini merupakan bagian dari implementasi 15 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan dengan berbagai modus di dalam lapas dan rutan.

Kata dia, puluhan personel diterjunkan untuk menyisir setiap sudut kamar hunian. Petugas memeriksa secara teliti, guna memastikan tidak ada barang terlarang yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban. “Penggeledahan kamar hunian ini rutin kami laksanakan secara intensif dalam sepekan, sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan,” ujar Fitroh.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang terlarang, antara lain sendok besi, botol kaca, terminal listrik, korek api gas, serta beberapa senjata tajam rakitan. Namun demikian, petugas memastikan tidak ditemukan indikasi peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di dalam lapas.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengapresiasi jajaran pengamanan yang konsisten melaksanakan kegiatan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. “Dengan razia rutin ini, kita berharap situasi Lapas Tarakan tetap aman, tertib, dan kondusif, serta mendukung terwujudnya Lapas bebas handphone, pungli, dan narkoba,” kata Jupri.

Dia juga menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam mengawasi dan menjaga lingkungan pemasyarakatan, agar semakin baik ke depan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER