33 Warga Binaan Lapas Tarakan Ikut Tes HIV Sukarela, Hasilnya Seluruhnya Negatif

TARAKAN – Lapas Kelas IIA Tarakan menggelar pemeriksaan HIV secara sukarela melalui kegiatan Voluntary Counseling and Testing (VCT) bagi warga binaan. Kegiatan yang bekerja sama dengan Puskesmas Karang Rejo itu, menjadi bagian dari upaya deteksi dini sekaligus pencegahan penyebaran penyakit menular di lingkungan lapas.

Sebanyak 33 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengikuti pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (26/6/2026). Selain tes HIV, peserta juga menjalani skrining kesehatan berupa pemeriksaan tekanan darah, berat badan, tinggi badan, hingga pengambilan sampel darah.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan kegiatan VCT merupakan bentuk komitmen lapas dalam memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada warga binaan.

“Kegiatan VCT ini merupakan bagian dari komitmen kami, untuk memastikan warga binaan mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Selain itu, pemeriksaan ini juga menjadi langkah deteksi dini terhadap penyakit menular,” ujar Jupri dalam keterangan rilis tertulisnya yang diterima Senin (29/6/2026).

Dia menilai kolaborasi dengan Puskesmas Karang Rejo menjadi faktor penting, sehingga seluruh rangkaian pemeriksaan dapat berjalan sesuai prosedur medis. “Alhamdulillah seluruh kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama yang baik antara petugas lapas dan tim medis dari Puskesmas Karang Rejo,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Lapas Tarakan berharap kesadaran warga binaan terhadap pentingnya pemeriksaan kesehatan rutin semakin meningkat. Langkah tersebut juga diharapkan mampu mendukung terciptanya lingkungan lapas yang sehat, serta meminimalkan risiko penyebaran penyakit menular.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER