spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Razia Gabungan Sasar Kamar Hunian Lapas Tarakan, Petugas Temukan Sajam

TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melaksanakan razia gabungan menyasar kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) TNI/POLRI serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, Rabu (6/11/2024) malam.

Selain melakukan razia, petugas juga melakukan test urine kepada warga binaan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Sutarno mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya Lapas Tarakan dalam melaksanakan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto. “Utamanya terkait upaya memberantas peredaran Narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan,” ujar Sutarno dalam keterangan rilisnya yang dibagikan Kamis (7/11/2024).

Selama kegiatan razia berlangsung, seluruh personil memeriksa secara seksama setiap sudut kamar hunian guna memastikan tidak terdapat barang-barang terlarang yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib). Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah kabel listrik, senjata tajam rakitan, botol kaca, dan sendok besi.

“Kegiatan penggeledahan kamar hunian serta test urine ini merupakan agenda yang kita laksanakan secara intensif, dalam rangka implementasi program Akselerasi Menimipas,” terangnya.

Dia berharap razia ini dapat mewujudkan Lapas Tarakan Zero Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar). “Alhamdulillah dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang terlarang baik alat komunikasi maupun narkoba. Untuk pelaksanaan tes urine terhadap 15 orang petugas dan 18 orang narapidana, seluruh hasilnya dinyatakan negatif dari kandungan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya,” tutupnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER