TARAKAN – Satlantas Polres Tarakan menggelar razia kendaraan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Karang Balik, Senin (24/11/2025). Dalam razia ini, pengendara yang melanggar aturan tidak langsung diberikan sanksi tilang, melainkan hanya teguran sebagai bentuk edukasi keselamatan berkendara.
Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rudika Harto Kanajiri, mengatakan razia difokuskan pada pelajar yang belum cukup umur dan tidak memiliki kelengkapan berkendara, termasuk tidak memakai helm.
“Tujuan razia ini untuk mengingatkan adik-adik sekolah agar tidak membawa kendaraan. Sebagian besar belum cukup umur untuk diterbitkan SIM,” ujar Rudika.
Menurutnya, langkah teguran ini diambil untuk meningkatkan kesadaran para pelajar dan masyarakat umum, mengenai pentingnya keselamatan berkendara serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Selain pelajar, petugas juga menegur pengendara roda empat yang kedapatan melawan arus dan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
“Ini sebagai contoh kecil agar masyarakat ke depannya lebih patuh dalam berkendara,” kata Rudika.
Meski razia kali ini bersifat persuasif, Satlantas tetap akan bertindak tegas apabila pelanggaran yang ditemukan membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kalau pelanggarannya fatal, tentu akan kami tindak. Kami ingin masyarakat terhindar dari kecelakaan,” tegasnya.
Rudika juga mengungkapkan, bahwa sebelumnya Satlantas telah menindak pengendara yang terlibat balapan liar karena dinilai sangat membahayakan.
Dia memastikan razia edukatif semacam ini akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik tertentu di wilayah Kota Tarakan. “Semua upaya ini demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


