Rakor Timpora, Pemkab Kukar Catat Terdapat 220 TKA yang Tersebar di 10 Kecamatan

TENGGARONG – Memastikan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) teratasi dengan baik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Agenda yang digelar di Ballroom Hotel Grand Elty Singgasana Tenggarong, dilaksanakan pada Selasa (5/8/2025). Dihadiri camat dan perwakilan camat se-Kukar. Untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Salah satunya di Kukar.

Ini dirasa penting, mengingat di Kukar tersebar dunia usaha ekstraktif hingga perkebunan. Notabene, memperkerjakan tenaga asing di beberapa posisi tertentu dan strategis.

“Karena ini begitu penting, banyak perusahaan yang bekerja dan beroperasi di Kukar dengan cakupan Kukar yang luas,” ungkap Sekretaris Badan Kesbangpol Kukar, Sutrisno.

Berdasarkan data yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Timpora, total ada sebanyak 220 TKA yang bekerja di Kukar. Tersebar di puluhan perusahaan yang berada di 10 kecamatan.

Ia berharap melalui rapat koordinasi ini, mampu memberikan informasi dan data yang valid terkait keberadaan WNA di Kukar. Terutama yang bekerja sebagai TKA di Kukar. Karena Sutrisno pun tidak memungkiri, bahwa Kukar sangat kesulitan mendata jumlah TKA di Kukar. Selain hanya segelintir perusahaan yang memang memiliki kesadaran untuk melapor, pun karena kewenangan data berada di keimigrasian.

“Bergulirnya waktu ada aturan kementerian bahwa tim pengawasan orang asing ada di kantor imigrasi, segala sesuatu Pemkab Kukar harus koordinasi kesitu dulu. Termasuk mencari data TKA harus bersurat kepada pusat,” lanjutnya.

Bahkan sebelum adanya aturan kementerian yang menunjuk pengawasan orang asing di imigrasi, Badan Kesbangpol Kukar dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) kerap melakukan monitoring ke perusahaan-perusahaan. Tujuannya untuk meminta data dan melihat aktivitas TKA.

“Leading sector-nya di imigrasi, jadi segala sesuatunya harus kesana,” tutupnya. (adv)

Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER