Puncak Mudik di Malundung Diprediksi Hari Ini, Dua Kapal Pelni Beroperasi

TARAKAN – Arus mudik Lebaran melalui jalur laut di Pelabuhan Malundung diprediksi mencapai puncaknya pada Senin (16/3/2026). Pada hari ini, dua kapal penumpang milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dijadwalkan singgah untuk melayani keberangkatan ribuan pemudik dari Tarakan menuju berbagai daerah.

Kepala Cabang PT Pelni Tarakan, Ferdy Ronny Masengi mengatakan, dua kapal yang akan beroperasi pada puncak arus mudik tersebut adalah KM Lambelu dan KM Bukit Siguntang.

KM Lambelu dijadwalkan tiba di Tarakan pada pukul 14.30 Wita dan akan kembali bertolak sekitar pukul 16.00 Wita. Sementara KM Bukit Siguntang diperkirakan tiba pada pukul 19.00 Wita dan melanjutkan pelayaran pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.

Ferdy menjelaskan, hingga Senin pagi jumlah penumpang yang tercatat untuk keberangkatan menggunakan KM Lambelu mencapai sekitar 1.540 orang dan masih berpotensi bertambah hingga menjelang keberangkatan.

Menurutnya, jumlah tersebut masih berada dalam batas kapasitas angkut kapal. Kapasitas eksisting kapal sekitar 1.995 penumpang dan pihak Pelni juga memperoleh dispensasi tambahan dari kementerian hingga 39 persen dari kapasitas tersebut.

Dia menambahkan, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah penumpang pada arus mudik tahun ini mengalami peningkatan.

“Dari tahun sebelumnya ada kenaikan sekitar 11 hingga 12 persen dari total penumpang yang diangkut,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Adapun rute pelayaran KM Lambelu dari Tarakan meliputi Nunukan, Pantoloan, Balikpapan, Parepare, Makassar, Baubau, Maumere hingga Larantuka. “Sedangkan KM Bukit Siguntang melayani rute Tarakan menuju Nunukan, Balikpapan, Parepare, Makassar, Maumere, Lewoleba hingga Kupang,” jelasnya.

Dengan beroperasinya dua kapal tersebut pada hari puncak mudik, diharapkan seluruh penumpang dapat terlayani dengan baik dan arus mudik melalui Pelabuhan Malundung Tarakan berjalan lancar.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER