Puluhan Peserta Ikuti Rikmin di Polresta Bulungan

TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan melaksanakan pemeriksaan administrasi awal (rikmin), dalam rangka penerimaan Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2026, Selasa (7/4/2026).

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS IPDN Sihumas Aipda Hadi Purnomo mengatakan, rikmin tersebut berlangsung di Aula Polresta Bulungan sejak pukul 08.00 Wita hingga selesai, dengan melibatkan tim asistensi dari Biro SDM Polda Kalimantan Utara.

Ditambahkan, bahwa kegiatan rikmin awal ini merupakan tahapan penting dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri, termasuk di Polresta Bulungan.

“Pemeriksaan administrasi awal ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan berkas para peserta, sebelum melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya,” ujarnya.

Rikmin ini dihadiri panitia penerimaan Panbanrim Polresta Bulungan, perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Senkom Mitra Polri Bulungan.

Adapun jumlah peserta yang mengikuti rikmin awal terdiri dari berbagai jalur seleksi, yakni Akpol sebanyak 12 orang, Bintara Intelijen 12 orang, Bintara Polair 6 orang, serta Tamtama Brimob 4 orang dan Tamtama Polair 1 orang.

Selain itu, terdapat pula peserta dari jalur Bakomsus, masing-masing Akuntansi 3 orang, Penyidik 1 orang, Teknik Sipil 1 orang, Pertanian 1 orang, dan Humas 8 orang.

“Kami berharap lewat rikmin ini proses penerimaan anggota Polri dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan menghasilkan calon-calon anggota yang berkualitas dengan mengedepankan asas Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis (BETAH). (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER