PT ABN Serahkan Aset Pengolahan Air, Dukung Pemkab Kukar Tingkatkan Layanan Air Bersih

TENGGARONG – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memperluas akses air bersih kembali mendapat dukungan dari pihak swasta. PT Adimitra Bara Nusantara (ABN) secara resmi menyerahkan sejumlah aset pengolahan air kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mahakam untuk dimanfaatkan dalam pelayanan air bersih di wilayah Kecamatan Sanga-Sanga dan Muara Jawa.

Seremoni penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT ABN dan Perumda Tirta Mahakam, disaksikan langsung oleh Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, di Halaman Kantor Bupati Kukar usai pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Bupati Aulia menjelaskan, aset yang diserahkan PT ABN ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan menjadi langkah strategis dalam penyediaan sumber air baku yang selama ini dibutuhkan masyarakat. “Aset ini nantinya akan dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Mahakam untuk memenuhi kebutuhan air bersih di dua kecamatan, yang selama ini masih mengalami keterbatasan pasokan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan perusahaan swasta sangat penting untuk mempercepat pemerataan layanan publik, terutama sektor dasar seperti air bersih. “Kita ingin setiap kerja sama memiliki dampak langsung ke masyarakat. Dengan kolaborasi seperti ini, masalah air bersih di Sanga-Sanga dan Muara Jawa bisa segera terselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Perumda Tirta Mahakam, Suparno, menyampaikan bahwa aset hibah tersebut akan segera dimanfaatkan untuk memperkuat sistem distribusi air di wilayah pesisir Kukar. “Kami akan lakukan penyesuaian teknis agar jaringan air bersih bisa segera terhubung ke permukiman warga,” katanya.

Dengan tambahan infrastruktur dari PT ABN ini, Pemkab Kukar optimistis pelayanan air bersih akan semakin luas dan merata. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha pun diharapkan terus berlanjut, sejalan dengan semangat Kukar Idaman Terbaik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan berkelanjutan. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER