Promosi Daerah lewat Event Wisata, Rudi: Pemkab Berau Jangan Ragu

BERAU – Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong menilai event wisata efektif mempromosikan daerah, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dia mengatakan, adanya event di tempat wisata menjadi daya tarik wisatawan. Hal itu lebih efektif dibandingkan mengandalkan media visual.

“Karena event wisata ini melibatkan langsung wisatawan dan pelaku industri pariwisata, sehingga kita tidak perlu terlalu banyak memasang videotron, walaupun bukan berarti itu tidak baik,” ujarnya.

Rudi menjelaskan promosi berbasis event memberikan efek domino yang lebih kuat. Selain mengangkat nama Berau sebagai destinasi wisata, kegiatan-kegiatan tersebut juga menggerakkan ekonomi masyarakat lokal melalui sektor UMKM, perhotelan hingga transportasi.

“Ketika ada event, orang datang, mereka menginap, makan, belanja produk lokal, dan setelah itu mereka bercerita tentang Berau ke orang lain. Ini promosi langsung dari wisatawan, dan itu jauh lebih kuat dampaknya,” tegasnya.

Dirinya mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk tidak ragu dalam merancang event berskala besar. “Kalau perlu, event wisata di Berau harus berani menghadirkan artis nasional. Tapi tidak hanya terbatas pada musik, banyak jenis event lain yang bisa digarap,” jelasnya.

Rudi juga mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk turut serta aktif dalam mendukung event pariwisata ini. Ia meyakini, dengan sinergi semua pihak, pariwisata Berau bisa berkembang lebih pesat dan dikenal lebih luas di kancah nasional maupun internasional.

“Kuncinya kolaborasi. Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat harus sama-sama bergerak. Jangan hanya berharap dari satu sisi saja,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER