Progres Sekolah Rakyat Dikebut, Target Operasional Agustus 2026

TARAKAN – Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Tarakan terus menunjukkan perkembangan signifikan. Pemerintah menargetkan fasilitas pendidikan tersebut sudah dapat beroperasi pada Agustus 2026, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Wali Kota Tarakan, Khairul, menyampaikan bahwa progres pembangunan saat ini telah mencapai tahap konstruksi lantai dua. Dia optimistis pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.

“Terakhir saya lihat sudah naik lantai dua. Kita harapkan dalam waktu dekat progresnya semakin cepat, sehingga target Agustus sudah bisa operasional,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, pembangunan Sekolah Rakyat ini didanai oleh pemerintah pusat dengan nilai anggaran sekitar Rp250 miliar. Sementara Pemerintah Kota Tarakan turut mengambil peran dalam penyediaan infrastruktur pendukung.

“Kalau gedungnya dari pusat, tapi infrastruktur seperti jalan, listrik, dan air itu menjadi komitmen kita di daerah,” jelasnya.

Sejumlah fasilitas pendukung kini mulai dikerjakan. Listrik dilaporkan telah mulai masuk oleh PLN, sedangkan jaringan air bersih tengah dipersiapkan melalui pemasangan pipa utama. Akses jalan menuju lokasi juga dalam proses pembangunan oleh dinas terkait. Sekolah Rakyat tersebut berdiri di atas lahan seluas sekitar 7,6 hektare.

Dia juga mengakui pada tahap awal masih terdapat keraguan dari sebagian masyarakat, khususnya terkait sistem pendidikan berbasis asrama. Namun demikian, dia yakin minat masyarakat akan meningkat seiring berjalannya waktu.

“Biasanya di awal memang ada yang ragu, terutama soal asrama. Tapi nanti kalau sudah berjalan dan dilihat hasilnya, saya yakin minat akan meningkat,” tutupnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER