Program Makan Bergizi Gratis Diminta Tetap Dimaksimalkan

SANGATTA — Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, membeberkan sejumlah arahan penting dari Presiden usai mengikuti retret pimpinan DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 15–19 April 2026.

Forum yang diikuti sebanyak 503 ketua DPRD tersebut membahas sejumlah isu strategis yang berkaitan langsung dengan kinerja pemerintah daerah.

Salah satu perhatian utama Presiden adalah persoalan pengelolaan sampah. Menurut Jimmi, Presiden menilai penanganan sampah menjadi indikator dasar dalam mengukur kualitas tata kelola suatu daerah.

“Kalau menangani sampah saja tidak beres, bagaimana menangani situasi yang lebih kompleks seperti perang dan sebagainya,” ujar Jimmi.

Selain itu, program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga menjadi sorotan dalam forum tersebut. Pemerintah pusat mendorong agar program itu tetap dijalankan secara optimal meskipun masih terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan.

“MBG ini harus dimaksimalkan. Dampak positifnya bukan sekarang, tapi jangka panjang. Walaupun ada polemik soal prosedur, tujuannya tetap untuk masa depan,” jelasnya.

Menurut Jimmi, program MBG merupakan bagian dari investasi jangka panjang pemerintah untuk menjamin kualitas generasi mendatang.

“Yang penting kebutuhan makan anak-anak harus terjamin, dalam kondisi apa pun,” tegasnya.

Sementara itu, terkait isu pemilihan kepala daerah melalui DPRD, Jimmi memastikan pembahasan tersebut tidak muncul dalam agenda retret.

Ia menyebut seluruh peserta masih menunggu perkembangan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta aturan lanjutan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Tidak dibicarakan. Kita tunggu saja keputusan MK dan PKPU,” pungkasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER