Program Kukar Idaman Terbaik Bakal Terealisasi 2026 Mendatang

TENGGARONG – Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin memastikan sejumlah program unggulan dalam konsep Kukar Idaman Terbaik akan mulai direalisasikan pada 2026. Termasuk di dalamnya dana Rp 150 juta per rukun tetangga (RT) per tahun dan program umrah gratis bagi guru ngaji.

Saat ini, Pemkab Kukar tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030. Menurut Rendi, tahap awal yang dilakukan adalah mematangkan dasar hukum serta peraturan daerah agar program dapat dijalankan tanpa hambatan administrasi.

“Ketika aturan itu sudah jadi, seluruh janji termasuk umrah gratis bagi guru ngaji dan dana Rp150 juta per RT per tahun akan kita realisasikan,” ujar Rendi.

Ia menjelaskan, Kukar Idaman Terbaik merupakan penyempurnaan dari program Kukar Idaman sebelumnya. Fokusnya adalah meningkatkan pelayanan publik, memperluas cakupan bantuan langsung, dan memastikan penyaluran anggaran lebih tepat sasaran.

Sejumlah program prioritas yang akan dijalankan, yakni Rp 150 juta per RT per tahun untuk pembangunan jalan lingkungan, fasilitas umum, dan sarana masyarakat. Program keagamaan, termasuk umrah gratis bagi guru ngaji dan tokoh agama berprestasi. Penguatan ekonomi kerakyatan melalui modal usaha, pembinaan UMKM, dan pengembangan koperasi desa. Terakhir, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, mencakup beasiswa, sarana belajar, dan pelayanan kesehatan berbasis KTP.

Rendi menegaskan, penambahan frasa “Terbaik” dalam nama program bukan sekadar rebranding, tetapi akronim dari terbukti, berprestasi, dan kerja nyata.

“Targetnya, semua program prioritas akan berjalan penuh mulai tahun anggaran berikutnya. Masyarakat tidak hanya menerima janji, tapi benar-benar merasakan hasilnya,” tegasnya. (adv)

Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER