Pramuka Peduli, Perwujudan Kontribusi Nyata Pramuka dalam Sosial Kemasyarakatan

TENGGARONG – Gerakan Pramuka Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengembangkan program Pramuka Peduli, sebagai wujud kontribusi nyata terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan. Hal ini disampaikan langsung Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kukar, Edi Damansyah.

Edi menyebut program ini sangat dirasakan manfaatnya. Dimana anggota Pramuka ikut turut langsung dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Contohnya saja saat terjadi musibah kebakaran, bahkan dulu saat wabah Covid-19 pun ikut serta dalam kegiatan sosialnya.

“Pramuka Peduli ini sudah berjalan dan akan terus ditingkatkan, termasuk kegiatan Pramuka Berbagi. Di dunia Pramuka memang ada yang namanya Pramuka Peduli yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan,” jelas Edi.

Menurutnya, Pramuka Peduli tidak hanya fokus pada bantuan kemanusiaan, tetapi juga melibatkan kegiatan gotong-royong, aksi lingkungan, hingga respon cepat terhadap bencana. Aktivitas ini dinilai mampu menunjukkan sejauh mana kwartir ranting (Kwaran) dan para pembina di kecamatan bergerak untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pun kehadiran Pramuka sebagai mitra pembangunan pemerintah. Kolaborasi bersama pemerintah daerah pun diminta ditingkatkan. Lantaran sebagai mitra pemerintah dalam upaya pembinaan generasi muda.

Yakni membentuk dan mewujudkan pemuda dan generasi muda yang tangguh berkarakter. Memiliki semangat disiplin dan patriotisme. Termasuk juga berkontribusi dalam upaya pemberdayaan pemuda.

“Tantangan hari ini mampu memberikan dan mewadahi keterampilan itu bisa dilaksanakan dengan baik, punya keterampilan, dan Insya Allah akan meningkat lagi, memastikan kolaborasi pemkab akan berjalan,” tutup Edi. (adv)

Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER