spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Positive Deviance, Metode Terbaru Turunkan Angka Stunting di Bulungan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan terus berupaya menekan angka stunting di daerah. Beragam cara dilakukan salah satunya melalui metode positive deviance, pendekatan berbasis perilaku positif dari masyarakat itu sendiri. Hal ini diungkapkan oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Setkab Bulungan, M. Zakaria.

Kepada wartawan, dia menyampaikan metode ini mengandalkan solusi yang sudah terbukti berhasil di masyarakat. Utamanya bagi mereka yang memiliki keterbatasan, namun mampu mencegah stunting.

Kata dia, dalam satu komunitas, pasti ada keluarga yang anak-anaknya tumbuh sehat meski secara ekonomi tidak lebih baik dari yang lain. “Metode ini mencari tahu kebiasaan baik mereka, lalu menularkannya ke masyarakat luas,” ujarnya, Senin (5/5/2025).

Menurutnya, perilaku yang dicontohkan bisa berupa cara memberi makan anak, pola asuh, menjaga kebersihan lingkungan, hingga memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia.

Data yang ia peroleh angka stunting di Bulungan tercatat sebesar 22,6 persen berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2024.

Angka ini sambungnya, merupakan yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Utara.
Zakaria menegaskan bahwa upaya menurunkan angka stunting tidak bisa dibebankan hanya kepada sektor kesehatan.

Kata dia, keterlibatan berbagai elemen termasuk pihak swasta dan masyarakat sangat penting dalam menekan angka stunting di Bulungan.

“Iya, tentu kita pasti optimistis, dengan dukungan semua pihak dan penerapan metode positive deviance, angka stunting di Bulungan bisa ditekan,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER