Polresta Bulungan Berlakukan Status Siaga I, Personel Diminta Siap Siaga

TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan menegaskan bahwa status Siaga I resmi diberlakukan. Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri tertanggal 29 Agustus 2025, yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan Polri dalam menyikapi perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) di tanah air.

Dalam telegram tersebut ditegaskan, seluruh anggota Polri maupun PNS Polri tetap wajib masuk kerja pada hari Sabtu (30/8/2025) dan Minggu (31/8/2025).

“Berdasarkan perintah tersebut, seluruh anggota Polri dan PNS Polri diwajibkan masuk kerja seperti biasa pada Sabtu, 30 Agustus dan Minggu, 31 Agustus 2025,” bunyi instruksi Kapolri.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto, memastikan jajarannya telah melaksanakan instruksi tersebut.

“Status Siaga I saat ini masih berlaku. Seluruh personel Polresta Bulungan mengikuti arahan pimpinan untuk siap siaga penuh,” tegasnya.

Sejak pagi, personel Polresta Bulungan telah melaksanakan apel rutin sebagai bentuk kesiapan dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polresta Bulungan.

Selain itu, Kapolresta bersama para pejabat utama (PJU) dan seluruh Kapolsek jajaran juga mengikuti arahan Kapolri melalui zoom meeting.

“Arahan Kapolri jelas, seluruh jajaran harus menjaga harkamtibmas di wilayah masing-masing,” tambah PS Humas IPTU Magdalena Lawai.

Dengan diberlakukannya status Siaga I ini, diharapkan stabilitas keamanan tetap terjaga, kesiapsiagaan personel semakin meningkat, serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat terus tumbuh di tengah dinamika situasi nasional yang berkembang. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER