Polres Tarakan Luncurkan PAMAPTA, Perkuat Respons Cepat Pelayanan Kepolisian

TARAKAN – Polres Tarakan resmi meluncurkan Perwira Siaga dan Patroli Pengamanan dan Penanganan Tempat Kejadian Perkara (PAMAPTA) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kecepatan dan responsivitas pelayanan kepolisian. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, di halaman Mapolres Tarakan, Selasa (21/10/2025) pagi.

Kapolres Erwin mengatakan, perubahan nomenklatur dari Kepala Unit SPKT menjadi PAMAPTA merupakan langkah strategis Polri dalam membenahi struktur organisasi, agar lebih efektif dan adaptif terhadap tantangan tugas di lapangan.

“Polri terus berupaya melakukan pembenahan dan penataan organisasi agar semakin efektif, efisien, serta adaptif terhadap dinamika tantangan tugas di lapangan. Salah satu langkah penting dalam proses tersebut adalah perubahan nomenklatur dari Kanit SPKT menjadi PAMAPTA,” jelasnya.

Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar pergantian nama jabatan, melainkan bentuk penegasan peran dan tanggung jawab baru bagi personel Polri dalam memberikan pelayanan yang lebih profesional kepada masyarakat.

PAMAPTA diharapkan menjadi garda terdepan dalam kegiatan preventif, patroli, pengamanan kegiatan masyarakat, hingga penanganan cepat terhadap potensi gangguan kamtibmas.

“Dengan nomenklatur baru ini, fungsi pelayanan dan pengamanan bisa berjalan lebih terintegrasi. PAMAPTA harus mampu merespons cepat, mengkoordinasikan satuan fungsi lain, dan memastikan pelayanan kepolisian hadir secara sigap di tengah masyarakat,” tegas Erwin.

Dia menambahkan, perubahan ini juga membawa penyesuaian pada pola pikir dan budaya kerja di tubuh kepolisian. Setiap personel dituntut lebih proaktif dan berorientasi pada pelayanan prima.

Kini, seorang perwira PAMAPTA memiliki kewenangan langsung untuk mengoordinasikan unit lain di lapangan, tanpa perlu menunggu instruksi dari kepala satuan. “Misalnya saat terjadi kecelakaan lalu lintas atau tindak pidana, perwira PAMAPTA dapat langsung memerintahkan Satlantas maupun Unit Identifikasi untuk bertindak di tempat kejadian,” ungkapnya.

Langkah ini diharapkan mempercepat penanganan laporan masyarakat dan menghindari miskomunikasi antarfungsi pelayanan. “Dengan sistem baru, pelayanan harus lebih cepat, responsif, dan tetap humanis,” lanjut Erwin.

Selain itu, Polres Tarakan juga memperkuat kanal aduan masyarakat melalui layanan hotline 110 Polri dan WhatsApp aduan resmi yang bisa diakses 24 jam tanpa biaya. Layanan ini memungkinkan warga menyampaikan laporan, bukti, maupun informasi kejadian secara lebih mudah dan cepat.

Untuk mendukung mobilitas, Polres Tarakan kini menyiagakan lima unit mobil patroli dan empat sepeda motor baru, yang telah didistribusikan ke jajaran Polsek. “Semua sarana ini digunakan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat bisa diberikan tanpa jeda waktu,” tutup Kapolres Erwin.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER