Polisi Ringkus Pelaku Perusakan dan Percobaan Bobol ATM di Tarakan

TARAKAN – Sat Reskrim Polres Tarakan mengungkap kasus pengrusakan dan percobaan pencurian mesin ATM milik Bank Muamalat di Kota Tarakan. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasus tersebut terjadi di mesin ATM Bank Muamalat yang berada di Jalan Jenderal Sudirman RT 04, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Reskrim, AKP Reginald Yuniawan Sujono mengungkapkan, peristiwa itu pertama kali diketahui pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 06.00 Wita. Saat itu, pihak Bank Muamalat menerima informasi dari monitoring pusat bahwa mesin ATM dalam kondisi offline.

“Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan kerusakan pada pintu ruang ATM, layar monitor retak, hingga pintu brankas ATM yang dipotong pelaku,” ujar AKP Reginald dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (24/5/2026).

Pihak bank kemudian memeriksa rekaman CCTV, dan mendapati seorang pria diduga melakukan aksi percobaan pencurian sekaligus pengrusakan terhadap mesin ATM tersebut.

Akibat kejadian itu, Bank Muamalat Tarakan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tarakan, pelaku berhasil diidentifikasi berinisial AP alias Adi (40), warga Jalan Anggrek, Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pembobolan toko mainan. Setelah dilakukan pencarian intensif, polisi akhirnya menangkap pelaku pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 05.00 Wita di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Dealer Honda Semoga Jaya, Tarakan Barat.

Saat diamankan, pelaku diduga hendak kembali melakukan aksi pembobolan. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pengrusakan dan percobaan pencurian di ATM Bank Muamalat,” lanjut polisi.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pembobolan di Toko Roti Boy kawasan THM samping KFC Tarakan. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti yang dibuang pelaku di semak-semak wilayah Karang Anyar. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit gerinda merek RYU warna hijau dan satu buah besi pembengkok sepanjang kurang lebih 75 sentimeter.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 476 Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHP atau Pasal 522 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER