Polisi Perketat Pengawasan Hutan Busang, Pembakar Lahan Bakal Ditindak

SANGATTA – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat pengawasan kawasan konservasi di Kecamatan Busang, Kutai Timur (Kutim), diperketat. Polisi mengingatkan masyarakat maupun pekerja di sekitar kawasan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena dapat berujung pada proses hukum.

Pencegahan dilakukan tim gabungan dengan memasang spanduk larangan pembakaran serta memberikan sosialisasi di kawasan hutan konservasi PT Inhutani, Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang.

Kapolsek Muara Ancalong Iptu Erwan Tri Yunanto mengatakan langkah tersebut menyasar masyarakat, pekerja, maupun pihak lain yang beraktivitas di sekitar kawasan yang dinilai rawan karhutla.

“Kami imbau dengan tegas seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, maupun semak belukar. Jika membandel, ada konsekuensi hukum berat yang membayangi,” ujar Erwan, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, pembukaan maupun pembersihan lahan dengan membakar berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi vegetasi mengering. Api juga berpotensi menjalar ke kawasan hutan dan menimbulkan kabut asap.

Polisi memilih mengedepankan pencegahan melalui sosialisasi dan pemasangan peringatan di lapangan. Masyarakat turut diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum apabila pembakaran lahan menyebabkan kebakaran hutan maupun kawasan di sekitarnya.

Namun, Erwan menegaskan pendekatan preventif tersebut tidak menghilangkan kemungkinan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran dan terpenuhi unsur pidananya.

Kegiatan di Desa Long Pejeng melibatkan personel Polsek Muara Ancalong dan Polsubsektor Busang. Unsur TNI dari Koramil Muara Ancalong yang diwakili Sertu Yehezkiel juga terlibat.

Pencegahan turut melibatkan manajemen PT PBA Estate Long Nah, PT Inhutani Long Nah, tim Kesosling, Forest Protection, serta unsur pengamanan perusahaan.

Tim gabungan bergerak ke sejumlah titik di sekitar kawasan untuk memasang peringatan sekaligus mengingatkan pihak yang beraktivitas agar tidak melakukan pembakaran.

Erwan menilai koordinasi lintas sektor menjadi penting karena pencegahan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan aparat. Pengelola kawasan, perusahaan, dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar hutan juga memiliki peran dalam mendeteksi serta mencegah munculnya api sejak awal.

“Koordinasi lintas sektor ini akan terus diperluas. Kelestarian hutan konservasi ini modal vital yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (MK)

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER