Polda Kaltara Bangun Kawasan Percontohan Bebas Narkoba di Tarakan

TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah perbatasan. Selain langkah-langkah represif melalui penegakan hukum, Polda Kaltara juga mengembangkan pendekatan preventif dan edukatif, salah satunya dengan membentuk kawasan percontohan wilayah bebas narkoba.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, dalam konferensi pers pada Jumat (18/7/2025), menyebut bahwa kawasan tersebut terletak di Selumit Pantai, Kota Tarakan. Wilayah yang dulunya dikenal sebagai zona rawan peredaran narkoba, kini mulai menunjukkan transformasi positif berkat kerja sama aktif antara masyarakat dan aparat kepolisian.

“Kita sudah membangun kawasan percontohan wilayah bebas narkoba. Lokasinya di Selumit Pantai, Tarakan. Dulu dikenal sebagai daerah yang cukup rawan, sekarang jadi model sinergi antara masyarakat dan polisi untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih dari narkoba,” terang Kapolda.

Namun begitu, Kapolda tidak menutup mata atas tantangan yang dihadapi di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa dalam upaya pemberantasan narkotika, kerap kali ada serangan balik dari para pelaku jaringan. Bentuknya pun beragam, salah satunya upaya suap kepada aparat.

“Mereka sering kali mencoba menggagalkan penegakan hukum dengan bujuk rayu atau iming-iming materi kepada anggota kami. Namun kami tegas, tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat dalam jaringan narkoba,” tegas Irjen Pol Hary.

Langkah tegas itu dibuktikan dengan sejumlah proses hukum yang tengah berjalan, termasuk terhadap oknum polisi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, penindakan tidak pandang bulu dan tetap berlandaskan hukum yang berlaku. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER