spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Peserta Audisi Dangdut Ditangkap Polisi, Usai Lakukan Pelecehan Seksual

TARAKAN – Seorang pria berinisial SL (26) ditangkap Unit Satreskrim Polres Tarakan usai melakukan pelecehan seksual terhadap wanita berusia 18 tahun yang dikenalnya melalui media sosial (medsos) sejak sepekan terakhir.

SL diketahui merupakan salah satu finalis audisi kontes dangdut pada televisi swasta nasional dan sempat lolos hingga 18 besar di ajang tersebut.

Aksi cabul SL pun dilaporkan langsung oleh korban setelah mendapatkan perbuatan tak senonoh tersebut ke Polres Tarakan, pada Sabtu, (11/11/ 2023) malam.

Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengungkapkan, selama proses pendekatan dengan korban, SL menjalankan modusnya dengan mengajak korban untuk jalan-jalan membeli buah apel.

Saat melintas di jalan yang sepi tepatnya di jalan Mulawarman sekira pukul 23.15 Wita, SL memaksa korban untuk memenuhi hasrat seksualnya. SL membuka paksa jilbab korban dan melakukan pelecehan.

“Modusnya pelaku mau memberikan buah apel ke korban. Lalu menjemput korban pakai motor. Saat melintas di depan rumah kosong Jalan Mulawarman langsung berhenti di situ dan memaksa korban,” ungkap Randhya, pada Senin, (20/11/ 2023) sore.

Baca Juga:   Aktifitas Penumpang di Bandara Juwata Alami Kenaikan 60 Persen

Kemudian SL menurunkan celananya dan korban melarikan diri. Usai mengalami kejadian itu korban langsung melaporkannya ke Polres Tarakan.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediaman orang tua SL, pada Rabu, (15/11/2023) sekira pukul 13.30 Wita.

“Pelaku sempat mencium hingga memegang organ intim milik korban. Sudah kita visum juga karena membekas di leher korban,” jelas Kasat Reskrim.

Usai mengikuti audisi dan sempat lolos hingga 18 besar di ajang kontes audisi kontes dangdut, pelaku kemudian bekerja di tambak.

“SL bekerja sebagai petani tambak,” ucap Kasatreskrim.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, SL kini harus mendekap di balik jeruji besi. Adapun pelaku disangkakan Pasal 6 huruf C atau Pasal 6 Huruf a Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau 298 KUHP. “Ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER