Perusahaan Siap Kembalikan Ijazah, Asalkan Syarat Administratif Dipenuhi

TARAKAN – PT Putera Raja Mas menyatakan siap mengembalikan ijazah milik mantan karyawannya, selama syarat administratif minimal dipenuhi. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur PT Putera Raja Mas, Freddy Alfian, dalam mediasi yang difasilitasi DPRD Kota Tarakan pada Senin (14/7/2025).

Freddy membantah tudingan pihaknya menahan ijazah karyawan, termasuk milik mantan karyawan bernama Iksan yang sempat viral di media sosial. Dia menegaskan, pengambilan ijazah bisa dilakukan dengan prosedur yang disederhanakan.

Pihaknya bahkan bersedia mengabaikan semua kesepakatan awal dalam kontrak kerja, demi menyelesaikan polemik tersebut.

“Saya tidak pernah menahan ijazah. Termasuk milik Iksan yang viral itu. Jika ingin ambil, cukup datang ke kantor, ajukan surat pengunduran diri, dan tunjukkan tanda terima ijazah atau surat kehilangan,” jelasnya

Terkait ketidakhadirannya saat inspeksi mendadak DPRD, Freddy juga memberikan klarifikasi. “Saya tidak menghindar. Keberangkatan saya sudah dijadwalkan jauh hari, dan visanya pun saya urus sebelum isu ini mencuat,” tuturnya.

Langkah terbuka dari manajemen tersebut disambut baik DPRD Tarakan, yang sejak awal memfasilitasi penyelesaian persoalan penahanan ijazah secara damai.

Ketua DPRD Tarakan, Muhammad Yunus, mengatakan pihaknya berperan sebagai fasilitator dan mendorong, agar perusahaan mengesampingkan perjanjian kerja yang sudah ada.

“Bicara tentang sengketa dapat diselesaikan di jalur pengadilan, namun di sini DPRD Tarakan karena ada peraturan ini sebagai wakil rakyat membantu menyelesaikan namun sebagai fasilitator,” ujar Yunus.

DPRD juga memberi opsi Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan jika mediasi belum mencapai hasil. Menurut Yunus, penyelesaian damai tetap menjadi prioritas utama.

“DPRD berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mediasi. DPRD juga mendukung perusahaan untuk berusaha dan mendukung masyarakat, untuk bisa bekerja menggunakan ijazah,” tambahnya.

Ditambahkan Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, turut menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengembalian dokumen.

“Kalau perusahaan tetap menahan ijazah, itu juga tidak menguntungkan siapa pun. Kami minta pengembalian ijazah dilakukan secara terbuka dan disaksikan DPRD,” katanya.

DPRD berharap langkah terbuka perusahaan ini menjadi solusi tengah bagi penyelesaian persoalan, demi perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kota Tarakan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER