TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan kembali mengingatkan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bulungan, agar lebih memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja, khususnya dari aspek kesehatan dan jaminan sosial.
Kepala Disnakertrans Bulungan, Hasanuddin mengatakan, perlindungan terhadap pekerja merupakan bagian penting yang harus menjadi perhatian perusahaan. Hal itu tidak hanya berkaitan dengan hak pekerja, tetapi juga telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Menurutnya, pihak Disnakertrans Bulungan terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan, terkait pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja.
Sosialisasi itu mencakup kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maupun jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Hasanuddin menegaskan, perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan tenaga kerja mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Itu ada regulasi yang mengatur soal itu. Secara Undang-Undang ketenagakerjaan itu wajib,” ucap Hasanuddin, Selasa (16/9/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban tersebut menjadi bagian yang perlu dipenuhi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya. Karena itu, Disnakertrans Bulungan terus mendorong agar perusahaan tidak mengabaikan aspek perlindungan tenaga kerja.
Upaya sosialisasi juga dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan, sehingga pemenuhan hak-hak pekerja dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Pewarta: Martinus
Editor: Yusva Alam


