spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perusahaan Dianggap Masih Ada yang Belum Patuh Soal Gaji Sesuai Standar UMK

TANJUNG SELOR – Tingkat kepatuhan perusahaan dalam memberikan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan tahun 2024 yang besarnya Rp 3.480.627 masih jauh dari kata proporsional. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Buruh Indonesia (DPW FBI) Kaltara, Haposan Situmorang

Menurutnya, hingga saat ini, masih terdapat beberapa pekerja yang menerima gaji di bawah standar UMK tersebut.

Perusahaan-perusahaan belum sepenuhnya memenuhi aturan dalam menjalankan regulasi, sehingga UMK yang seharusnya telah dirasakan oleh seluruh pekerja belum terpenuhi secara menyeluruh.

Federasi Buruh Indonesia (FBI) Kaltara mendorong Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) untuk melakukan pengawasan di lapangan terkait gaji yang masih di bawah batas UMK.

“Kita menekankan pentingnya peran pengawas untuk memastikan, apakah pelaku usaha telah mematuhi aturan atau masih ada yang lalai,” ujar Haposan, kepada media ini, Kamis (9/5/2024).

Oleh karena itu, dibutuhkan juga sikap tegas dari pemerintah daerah untuk menjamin kepatuhan perusahaan terhadap aturan UMK. Selain itu, Haposan juga mendesak pemerintah untuk melakukan sosialisasi aturan UMK kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltara.

Baca Juga:   Tahapan Pilkada Menunggu PKPU Baru

“Kita berharap dengan intens sosialisasi, dapat membuat perusahaan mematuhi dan menjalankan regulasi tanpa harus membelot dari aturan yang berlaku,” tukasnya.

Selain soal UMK, hal yang kerap ditemukan yakni persoalan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap pekerja. THR merupakan hak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan wajib diberikan oleh setiap perusahaan kepada karyawan yang sudah bekerja selama minimal satu tahun.

“Karena ini merupakan hak yang harus diterima oleh setiap pekerja,” terangnya.

Jadi, diperlukan tindakan yang tepat dari pihak pemerintah dan pengawas, terkait kepatuhan perusahaan dalam memberikan upah sesuai aturan UMK dan THR kepada pekerjanya. Sehingga, hak-hak pekerja dapat terjamin dan perekonomian daerah juga lebih stabil. (tin)

Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER