Perhatikan Limbah Sawit Agar Tak Berdampak Buruk ke Lingkungan

BERAU – Perkebunan sawit di Kabupaten Berau semakin diminati, sehingga perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan tersebut jumlahnya semakin bertambah. Berjamurnya perusahaan sawit, selain memiliki dampak positif ke perekonomian, tentu juga ada dampak yang ditimbulkan ke lingkungan, seperti limbah yang dihasilkan.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Fasra Wisono mengingatkan perusahaan sawit untuk tidak mengabaikan persoalan limbah itu.

Menurutnya, pengawasan terhadap pabrik sawit harus diperketat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait. “Kalau memiliki dampak ke lingkungan itu harus menjadi perhatian serius. Jika ada pelanggaran yang dilakukan, pemerintah daerah harus bertindak tegas,” ungkapnya.

“Kami mengingatkan bahwa pengelolaan limbah dan dampaknya terhadap lingkungan harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai limbah yang tidak terkelola dengan baik merugikan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, politisi Demokrat itu menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam proses produksi, tetapi juga dalam mengelola dampak lingkungan yang ditimbulkan. Isu limbah ini sangat krusial dan perlu perhatian serius. “Sebagai contoh, pabrik sawit di Kecamatan Segah. Jika limbah cairnya tidak dikelola dengan baik, maka bisa mencemari lingkungan dan membahayakan warga sekitar,” jelasnya.

Dampak pencemaran ini tidak hanya berisiko terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga bisa mengganggu kualitas hidup para petani yang bergantung pada tanah dan air bersih. Meskipun hingga kini belum ada keluhan dari warga. “Kami menekankan pentingnya kajian dan pengawasan rutin dari instansi terkait agar potensi pencemaran dapat dicegah sejak dini,” kuncinya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER